Sebanyak 299 Lembaga Penyiaran di Jatim Belum miliki IPP

JATIM - Sebanyak 299 lembaga penyiaran yang beroperasi di Jatim hingga kini masih belum memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Menkominfo. Ini dijelaskan Ketua KPID Jatim Fajar Arifianto Isnugroho saat akan melakukan verifikasi faktual di Kota Batu, Rabu (23/12).
Ia menuturkan, dari 322 izin yang telah diajukan ke komisi penyiaran (KPID) selama periode 31 Oktober hingga jelang akhir Desember ini masih 23 lembaga yang telah mendapatkan IPP, sementara yang lainnya masih dalam proses," katanya.
Dari 23 lembaga penyiaran itu, 13 di antaranya merupakan stasiun televisi swasta dan 10 lembaga lainnya dalam bentuk lembaga radio. Untuk lokasi ke-23 lembaga penyiaran itu tersebar di seluruh Jatim.
Fajar mengatakan, pada dasarnya terdapat beberapa hal yang menyebabkan IPP lambat diterbitkan. Salah satunya adalah karena pemohon belum melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan untuk bersiaran. Misalnya, lembaga penyiaran publik maupun yang telah berbentuk perseroan terbatas (PT) agar memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh Departemen Hukum dan HAM. ”Pembentukan badan hukum ini yang belum banyak dilakukan, sehingga IPP sulit diterbitkan,” katanya.
Menurut dia, jika pemohon izin sudah memenuhi syarat tersebut, tahapan selanjutnya adalah evaluasi dengar pendapat (EDP). Pada tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lembaga penyiaran akan dinilai dari beberapa aspek pertimbangan.
Di antaranya terkait kelengkapan administratif, program kerja, maupun dari aspek teknisnya. Setelah melalui kedua tahapan itu, lanjut Fajar, keputusan akhir dikeluarkan/tidaknya IPP berada di tangan Menkominfo.
Mekanisme tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan UU Penyiaran No 32/2002. Sebab, KPID hanya merupakan satuan kerja perangkat di daerah. Termasuk di dalamnya pengaturan dan jatah frekuensi dengan melihat peluang usaha penyiaran di satu daerah. "Dengan begitu akan diketahui idealnya berapa sih lembaga penyiaran yang bisa dan diperbolehkan beroperasi di satu daerah," kata Fajar.
Saat ini, kata Fajar, KPID sedang mengimbau televisi-televisi siaran nasional untuk membuat badan hukum lokal pada semua wilayah layanan siarannya. Apabila imbauan ini tidak diindahkan, komisi berhak meminta kanal frekuensi yang digunakan untuk diserahkan kembali ke negara.
Kanal yang telah diambil alih tersebut kemudian akan diberikan kepada lembaga penyiaran televisi yang tengah mengurus IPP. KPID saat ini tengah berupaya untuk menegakkan aturan. ”Bagi lembaga penyiaran manapun yang melanggar UU Penyiaran dengan tidak mengajukan izin, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya. (Dinkominfo)

0 Response to "Sebanyak 299 Lembaga Penyiaran di Jatim Belum miliki IPP"

Posting Komentar